You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI - Diskominfotik DKI Gelar Seminar KIP di UBK
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

KI DKI Tekankan Pentingnya Civitas Akademika Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi (KI) bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta menggelar seminar keterbukaan informasi publik bertema, ‘Pemuda Cerdas, Akses Informasi Berkualitas, Wujudkan Jakarta Transparan dan Akuntabel’ di Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta Pusat.

"karena kami menghendaki civitas akademika turut berpartisipasi aktif,"

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, pada kesempatan itu mengatakan, pentingnya keterlibatan civitas akademika dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Jakarta.

“Sosialisasi ini dilakukan ke lingkungan kampus termasuk UBK, karena kami menghendaki civitas akademika turut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Jakarta,” ujar Harry, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11).

KI - PPID DKI Gelar Seminar Transformasi Media dan Tantangan KIP

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta hrndaknya serius mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik.

“Hari ini, Jakarta sudah memiliki Pergub revisi Nomor 40 tahun 2024, tetapi belum punya peraturan daerah terkait keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

Harry juga berharap, civitas akademika Fakultas Hukum UBK menjadi laboratorium dalam mengkaji, bahkan mengusulkan rancangan Perda KIP.

“Semoga Fakultas Hukum UBK ini bisa menjadi laboratorium untuk mengusulkan rancangan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pintanya.

Pjs Rektor UBK, Ismail menegaskan, informasi publik merupakan hak asasi manusia (HAM) sehingga ia juga mendorong diterbitkannya Perda KIP di Jakarta guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

“KIP itu dasarnya Pasal 28F UUD 1945 dan UU 14 Tahun 2008 dan di Jakarta ada Pergub.  Artinya masih ada ruang kosong karena tidak ada Perda,” paparnya.

Bahkan, Ismail berharap gubernur terpilih di Jakarta nantinya turut serta mengusulkan dan mengawal terbitnya Perda KIP.

“Saya yakin  gubernur terpilih didorong oleh anggota dewan yang baru, semoga bisa menghasilkan Perda terkait keterbukaan informasi di Jakarta,” ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menambahkan, pihaknya secara konsisten melakukan kegiatan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik setiap tahun Dalam upaya mengawal keterbukaan informasi publik.

“sebanyak 519 badan publik mengikuti E-Monev 2024 yang digelar bertujuan untuk mensupervisi dan mengawal sejauh mana badan publik di Jakarta patuh terhadap UU KIP dan aturan turunan,” tandasnya.

Sekadar diketahui seminar dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Suyatno, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.

Selain itu, hadir sebagai narasumber Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, Pjs Rektor Universitas Bung Karno Ismail, Koordinator Liputan dan Redaktur Senior Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Alviansyah Pasaribu, serta moderator Adi Darmawansyah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4143 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2803 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1799 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1589 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1495 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik